KPK mendalami dugaan pemberian satu buah clutch bag merek Louis Vuitton yang disebut akan diberikan bekas Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen, kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumhan, Sri Puguh Budi Utami. Dugaan pemberian tas itu terungkap dari surat dakwaan Wahid.
"Tentu penyidik akan lihat relevansinya. Terus juga dari sisi peran yang bersangkutan apa. Semua pasti akan didalami. Sepanjang relevan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat ditemui kumparan di Hotel The Park Lane, Jakarta, Selasa (11/12).
Ia menyebut seseorang yang disebut menerima pemberian sesuatu tidak bisa serta merta dituding sebagai tersangka korupsi. Menurut dia, perlu dilakukan klarifikasi terkait pemberian itu.
"Ketika orang menerima sesuatu, apakah otomatis orang itu harus jadi tersangka? kan enggak. Kami panggil (sebagai) saksi. Tanya kenapa menerima, misalnya. Kita lihat juga itu tapi penyidik lebih tahu," ujar dia.
Perihal tas Louis Vuitton itu terungkap dalam surat dakwaan Wahid Husen. Wahid disebut mendapatkan tas tersebut dari napi korupsi, Fahmi Darmawansyah, pada Juli 2018. Tas tersebut rencananya akan diberikan Wahid sebagai kado untuk Sri Puguh.
"Tas jenis clutch bag tersebut nantinya akan dihadiahkan terdakwa kepada atasannya, yakni Sri Puguh Budi Utami selaku Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumhan, sebagai kado ulang tahun," ungkap jaksa saat membacakan surat dakwaan Wahid Husen di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (5/12).
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut tas tersebut sudah dikembalikan oleh seseorang kepada penyidik. Kendati demikian, Febri tidak menyebut siapa pihak yang menyerahkan tas tersebut. Ia juga belum mengungkap apakah tas tersebut sudah sampai ke tangan Sri Puguh atau belum.
Menurut Febri, hal tersebut akan didalami lebih lanjut. "Akan dipelajari lebih lanjut di fakta persidangan, apakah tasnya hanya sampai pada pihak tertentu, apakah sampai ke tangan yang dituju, nanti akan dibuktikan di persidangan," kata Febri.

Komentar
Posting Komentar