Pembunuh keluarga Daperum Nainggolan di Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, terancam hukuman mati. Kemungkinan laki-laki bernama Haris Simamora mendapat hukuman terberat itu karena pembunuhan dilakukan secara berencana.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Wahyu Hadiningrat menyebutkan, polisi berencana menjerat Haris dengan jerat berlapis.
"Pasal 365 ayat 3 KUHP, Pasal 340 KUHP, dan Pasal 338 KUHP. Ancamannya hukuman mati," kata Wahyu di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (16/11).
Terduga pembunuh satu keluarga, Pondok Gede
Berdasarkan pemeriksaan polisi, Haris sudah merencanakan untuk membunuh Daperum dengan linggis setelah sakit hati dengan perkataan korbannya. Batang besi itu diduga sudah dipersiapkannya untuk membunuh.
"Ini sakit hati dendam sudah rencanakan. Jadi masuk rumah, datang. Sudah seperti bertamu. Dia tidak congkel (pintu), dia masuk. Jadi beberapa hari sebelum sudah direncanakan," jelas Wahyu.
Daperum Nainggolan bersama istri dan dua anaknya dibunuh Haris pada Senin (12/11) malam. Haris kemudian tertangkap pada Rabu (14/11) malam di kaki Gunung Guntur, Garut, Jawa Barat.
Selain membunuh keluarga Daperum, Haris sempat membawa lari mobil milik korbannya. Di dalam mobil itu, polisi menemukan sejumlah bercak darah korban.
Baca Sumbernya
Komentar
Posting Komentar